Dinas Kominfo Bantu Gelar FGD Implementasi Layanan Pusat Data Kabupaten Bantul Berstandar ISO

Sebagai implementasi dari amanat undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, undang-undang no 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, dan peraturan badan siber dan sandi negara nomor 4 tahun 2022 tentang pedoman manajemen keamanan informasi pada sistem pemerintahan berbasis elektronik. Serta merujuk pada peraturan Bupati Bantul nomor 11 tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan, peraturan Bupati Bantul nomor 30 tahun 2023 tentang pembangunan dan pengembangan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2023 tentang sistem manajemen keamanan informasi. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menggelar FGD Implementasi Layanan Pusat Data Kabupaten Bantul Berstandar ISO 27001:2022 pada Selasa (28/11/2023) bertempat di Ros In Hotel.

Era digitalisasi menghadirkan kemudahan diseluruh aspek kehidupan manusia, akan tetapi hal ini bak pisau bermata dua, dibalik berbagai kenyamanan yang ditawarkan, kemajuan teknologi juga menimbulkan berbagai macam ancaman atas data dan informasi bagi penggunanya. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan dan pengamanan data serta informasi yang baik dan handal sehingga dapat memenuhi aspek 3K, yaitu kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan atas data dan informasi tersebut. Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul saat ini adalah dengan capaian standar ISO 27001:2022 tentang sistem manajemen keamanan informasi. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, Bobot Ariffi’ Aidin S.T., M.T., saat menyampaikan laporan penyelenggara.

“Saat ini era digitalisasi menghadirkan kemudahan diseluruh aspek kehidupan manusia, namun dibalik itu tentu juga menimbulkan berbagai macam ancaman atas data dna informasi bagi penggunanya. oleh karena itu maka, diperlukan pengelolaan dan pengamanan data serta informasi yang baik dan handal sehingga dapat memenuhi aspek 3K, yaitu kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan atas data dan informasi tersebut. salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul saat ini adalah dengan capaian standar ISO 27001:2022 tentang sistem manajemen keamanan informasi” ujar Bobot.

Beliau menambahkan tujuan dilaksanakan acara ini, yakni pertama mensosialisasikan terkait dengan ISO 27001:2022 dan tindak lanjutnya, kedua diharapkan peserta dapat memahami sistem keamanan data maupun informasi yang diberikan oleh narasumber. Data Center ini merupakan salah satu pendukung yang inti terkait dengan SPBE di Kabupaten Bantul.

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, yang hadir dalam kesempatan tersebut menuturkan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi prioritas pemerintah. Hal ini dikarenakan teknologi informasi dan komunikasi  menjadi lokomotif kehidupan. Data dan informasi menjadi salah satu kebutuhan penting manusia saat ini.

“Pemerintah Kabupaten Bantul telah menandatangi komitmen untuk melaksanakan SPBE, sehingga Bantul ini salah satu daerah di Indonesia yang dinilai telah melakukan percepatan-percepatan untuk penyempurnaan SPBE. Mengapa SPBE ini demikian kita prioritaskan dalam pembangunan kita karena kita tidak lagi hidup dizaman dulu, karena dunia ini akan berjalan terus, teknologi informasi dan komunikasi ini menjadi lokomotif kehidupan dunia hari ini dan data atau informasi sudah menjadi komoditi yang dicari dan diperebutkan. karena orang tidak mungkin hidup saat ini tanpa informasi yang tepat” tutur Bupati. (https://diskominfo.bantulkab.go.id/)

Pos Terbaru :